Polri Jelaskan Alasan Tak Kunjung Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan Polri masih belum kunjung menarik 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih belum kunjung merealisasikan perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri terhitung hampir 2 bulan setelah mereka didepak dari lembaga anti rasuah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan Polri masih belum kunjung menarik 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pembahasan aturan yang mengatur perekrutan 57 eks pegawai KPK tersebut.
"Nunggu dulu apabila peraturan sudah turun akan segera ditindaklanjuti," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).
Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan yang sedang digodok.
Yang jelas, aturan ini bertujuan agar perekrutan 57 eks pegawai KPK legalitasnya tidak bertentangan dengan aturan hukum.
Kemenpan RB sebelumnya telah menentukan posisi jabatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat resmi menjadi ASN Polri.
Baca juga: Kemenpan RB Sudah Tentukan Jabatan untuk 57 Eks Pegawai KPK Saat Jadi ASN Polri
Usulan itu sudah disampaikan resmi kepada Polri.
Nantinya, tidak semua 57 eks pegawai KPK akan ditempatkan menjadi penyidik. Mereka ada yang bertugas di bidang perencanaan hingga SDM Polri.
Adapun perekrutan 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri merupakan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu, ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.