Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi untuk ASN yang Nekat Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Masa Nataru

ASN yang melanggar dan nekat untuk cuti selama libur nataru akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sanksi untuk ASN yang Nekat Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Masa Nataru
Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ASN dilarang cuti dan bepergian selama masa Natal dan Tahun Baru. Ini sanksi yang diberikan jika melanggar dan nekat untuk cuti selama libur nataru. 

Jenis hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga: 6 Arahan Presiden Jokowi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru

Pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.

Sedangkan, hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.

Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Berita Rekomendasi

Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas