Uang Rp1,5 M dari OTT Dodi Reza Alex Noerdin Diduga KPK Buat Bantu Ayahnya
(KPK) menduga duit sebanyak Rp1,5 miliar yang diamankan dari giat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga duit sebanyak Rp1,5 miliar yang diamankan dari giat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin diperuntukkan bagi sang ayah, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Hasil penelusuran sementara penyidik, uang itu rencananya digunakan Dodi untuk membayar pengacara dalam rangka membantu mengurus perkara Alex.
"Masalah uang yang Rp1,5 miliar itu memang kaitannya katanya untuk fee lawyer, fee lawyer sudah dibawa tapi belum diberikan, dan itu adalah rangkaian dari uang kepunyaan dari yang sekarang sudah menjadi tersangka tetap diamankan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).
"Masalah pengembangan fee lawyer dan lain-lain itu ya kalau memang itu fee lawyer udah nyebrang sebenarnya, udah jadi barang halal, tapi belum nyebrang ya buru-buru kita ambil," imbuhnya.
Hasil dari pengumpulan keterangan saksi-saksi, tutur Karyoto, uang yang dikumpulkan Dodi memang berasal dari fee sejumlah proyek di Kabupaten Musi Banyuasin.
Diduga, duit Rp1,5 miliar tersebut juga berasal dari fee para pengusaha yang menggarap proyek di Musi Banyuasin.
Baca juga: KPK Periksa 4 PNS Pemkab Musi Banyuasin untuk Tersangka Dodi Reza Alex Noerdin
"Setelah dikembangkan memang tersangka itu mengumpulkan uang-uang ini dari proyek-proyek dan istilahnya dari button proyek-proyek naik ke atas ya kita sita semuanya itu," tutur Karyoto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
Baca juga: Periksa Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Usut Adanya Intervensi dalam Proyek Dinas PUPR Muba
"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.