Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Pemerintah menegaskan jika aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
tribunstyle
ilustrasi PNS. ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah 

Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah, Tjahjo mengingatkan agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan mengenai

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Juga yang sangat penting tetap patuhi dan terapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya. 

Ia juga mengungkapkan, dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Tidak hanya itu, PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya melaporkan hal itu melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga
hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. "Laporan menggunakan format
yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran," ujarnya.(tribun network/yud/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas