Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Pemerintah menegaskan jika aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
tribunstyle
ilustrasi PNS. ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah 

"Juga yang sangat penting tetap patuhi dan terapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya. 

Ia juga mengungkapkan, dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Tidak hanya itu, PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya melaporkan hal itu melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga
hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. "Laporan menggunakan format
yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran," ujarnya.(tribun network/yud/dod)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas