Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA, Diperketat Setelah Adanya Varian Omicron

Berikut ini ketentuan/ persyaratan lengkap terbaru perjalanan internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Editor: Inza Maliana
zoom-in Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA, Diperketat Setelah Adanya Varian Omicron
Satgas Penanganan Covid-19SE No.23 Tentang Protokol Perjalanan Internasional
Berikut ini ketentuan/ persyaratan lengkap terbaru perjalanan internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan/ persyaratan lengkap perjalanan internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Pemerintah memperketat peraturan perjalanan bagi pelaku perjalanan Internasional karena ditemukan adanya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.

Pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.

Selain itu, peraturan ini juga berdasarkan pada penetapan WHO mengenai varian SARSCoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.

Baca juga: Antisipasi Corona Varian Omicron, Indonesia Perketat Pintu Masuk Perjalanan Internasional

Baca juga: Upaya Pencegahan Virus Omicron, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Internasional

Peraturan perjalanan yang diperketat tersebut mulai berlaku mulai hari ini, Senin 29 November 2021.

Pengetatan syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ditegaskan dalam SE yang ditandatangani oleh Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. selaku Ketua Satgas COVID-19.

Berita Rekomendasi

Aturan Perjalanan Internasional Terbaru

Dikutip dari SE No 23 Tahun 2021, berikut ketentuan/syarat pelaku perjalanan internasional bagi WNI/ WNA:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan


b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas