Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Omicron, Pemerintah Perpanjang Waktu Karantina Menjadi 14 Hari & Larang WNA 11 Negara Masuk RI

Pemerintah melarang masuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari 11 negara.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cegah Omicron, Pemerintah Perpanjang Waktu Karantina Menjadi 14 Hari & Larang WNA 11 Negara Masuk RI
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
TES ANTIGEN - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Pemerintah melarang masuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari 11 negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru dengan ditemukannya varian baru covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan pada hari Kamis, 25 November 2021 yang lalu.

Kebijakan baru ini disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi pada konferensi pers hari Minggu (29/11/2021) untuk menyikapi penyebaran varian Covid-19 baru yang disebut varian Omicron B11529.

Pertama, pemerintah melarang masuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari 11 negara.

Di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," kata Luhut.

Sedangkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara tersebut, akan dikarantina selama 14 hari.

Baca juga: Varian Baru Covid-19 Omicron Lebih Menular, Ketua Umum PKB: Jangan Anggap Enteng

Berita Rekomendasi

Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina WNA dan WNI dari luar negeri dari 11 negara-negara yang dimaksud menjadi 7 hari.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang berasal dari luar negeri hanya 3 hari.

"Saya ulangi, pemerintah juga akan akan meningkatkan waktu karantina WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar negara-negara yang dimaksud di daftar poin (a) menjadi 7 hari, dari sebelumnya 3 hari," kata Menkomarinves.

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai hari ini, tanggal 29 November 2021 pukul 00.01.

Menteri Luhut mengatakan daftar negara yang akan dilarang masuk Indonesia bisa bertambah atau berkurang, berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

"Masyarakat tidak perlu panik dengan adanya varian omicron," kata Luhut.

Pada Kamis tanggal 25 November, Afrika Selatan mengumumkan adanya varian baru yang mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin atau antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi covid-19 varian sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas