Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Siapkan Langkah Preventif Waspadai Covid-19 Varian Omicron
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melantik tiga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Senin (29/11/2021).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melantik tiga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Senin (29/11/2021).
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Para Kepala UPT jajaran pemasyarakatan.
Tiga Kepala UPT yang dilantik di antaranya Kepala Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Jakarta Bayu Irsahara, Kepala Rutan Kelas I Cipinang M Pithra Jaya Saragih, dan Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fonika Affandi.
Kemudian 12 pejabat administrator lainnya juga turut diambil sumpah dan dilantik untuk bergabung dan mengabdi pada satuan kerja pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kakanwil Ibnu Chuldun menyampaikan seluruh jajaran untuk waspada akan varian baru virus corona Omicron yang saat ini telah menyebar sampai ke Hong Kong dan beberapa Negara di Benua Eropa.
Ibnu menginstruksikan seluruh Kepala UPT yang hadir untuk mengambil langkah preventif dengan penerapan protokol kesehatan yang terus diperketat.
"Penyemprotan disinfektan secara rutin, mendata dan memfasilitasi pegawai yang belum terakomodir vaksinasi, serta disiplin mengimplementasikan penerapan PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta," kata Ibnu.
Baca juga: Kakanwil DIY: Lapas Narkotika Yogya Neraka Bagi Narapidana Bandel, Pengedar atau Residivis
Selanjutnya, Ibnu Chuldun pun menyampaikan hal penting lainnya terkait Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dimana saat ini telah memasuki tahap penilaian Tim Penilai Nasional (TPN).
Sebanyak lima satuan kerja dijadikan sampling verifikasi lapangan yaitu Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Jakarta, Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara, Bapas Kelas I Jakarta Selatan dan Rutan Kelas I Pondok Bambu.
“5 Satuan Kerja tersebut diharapkan dapat mempersiapkan dokumen, sarana dan prasarana serta memastikan inovasi dan layanan unggulan berjalan dengan baik," ujar Ibnu.
Ia juga berharap satuan kerja lainnya untuk tetap menjaga dan memelihara proses pelayanan publik secara maksimal.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Tangguhkan Pemberian Visa Bagi WNA Asal Delapan Negara Afrika Ini
Ibnu Chuldun mengapresiasi Lapas Kelas I Cipinang yang telah menerapkan program Back to Basics untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan.
Kakanwil berharap Lapas dan Rutan di Wilayah DKI Jakarta dapat mengikuti jejak Lapas Kelas I Cipinang dalam melakukan pengelolaan kantin non tunai, memeriksa dan mencegah masuknya handphone dan barang-barang milik pegawai maupun pengunjung di P2U, menghindari kekerasan, pemerasan dan pungli terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta tidak lagi menerima tamu di ruang kerja pejabat maupun pegawai sehingga seluruh layanan dilakukan di area publik yang telah ditetapkan.
"Komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebagai bentuk sinergitas untuk mewujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba (Bersinar)," ujarnya.
Baca juga: IDAI Ingatkan Orangtua Lengkapi Imunisasi Dasar Anak Sambil Menunggu Vaksin Covid-19
Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari Program Back to Basics yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan telah diimplementasikan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada gelaran Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan belum lama ini.
Ibnu Chuldun pun berpesan kepada 3 Kepala UPT Pemasyarakatan yang baru dilantik untuk dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan berlaku dan dapat melanjutkan amanah pejabat terdahulu, terutama dalam menjalankan rencana aksi dari nota kesepahaman yang telah disepakati.
"Yaitu mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika untuk mewujudkan Lapas dan Rutan Bersinar," katanya.