Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Ungkap 4 Jenis Hak Korban Kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI yang Dilanggar

Beka mengatakan hak pertama adalah terkait hak atas rasa aman, bebas dari ancaman kekerasan dan perlakuan tidak layak.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Ungkap 4 Jenis Hak Korban Kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI yang Dilanggar
Tangkapan Layar
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan Psikolog Zoya Amirin di Kantor Komnas HAM RI pada Senin (29/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara membeberkan empat jenis hak korban berinisial MS yang dilanggar dalam kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Beka mengatakan hak pertama adalah terkait hak atas rasa aman, bebas dari ancaman kekerasan dan perlakuan tidak layak.

Ia menjelaskan hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 G, Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, serta pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Beka mengatakan adanya aksi penelanjangan dan pencoretan organ reproduksi terhadap MS adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Akibat dari peristiwa tersebut, kata Beka, mengalami trauma, stress, merasa rendah diri yang berdampak pada kesehatan fisik korban serta hubungan rumah tangga korban.

Selain itu, kata dia, MS juga mengalami berbagai perundungan dari rekannya baik secara fisik maupun verbal.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka peristiwa yang dialami MS menunjukkan adanya pelanggaran HAM terutama terbebas ancaman, kekerasan dan perlakuan yang tak layak," kata Beka di kantor Komnas HAM RI Jakarta yang juga disiarkan secara virtual pada Senin (29/11/2021).

Berita Rekomendasi

Kedua, kata Beka, HAM korban yang juga dilanggar adalah hak atas rasa aman khususnya atas privasi dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Baca juga: Kasus Perundungan MS, Komnas HAM: KPI Pusat Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat, Aman, dan Nyaman

Hak tersebut, kata Beka, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 G ayat 1, Undang-Undang 39 tahun 1999 pasal 30, pasal 9, dan 17, serta Kovenan Internasional Hak Sipil Politik.

Ketiga, kata Beka, adalah hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman.

Beka mengagakan hal tersebut juga didasarkan pada pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Peristiwa perundungan dan pelecehan terhadap MS, kata dia, menunjukkan bahwa lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif dan tidak penuh penghormatan.

Hal tersebut, kata dia, membuat MS sering kali keluar ruangan untuk menghilangkan perasaan ketidaknyamanan, menghindari pelaku, dan potensi perundungan lainnya.

Bahkan, kata dia, MS juga keluar dr grup WhatsApp internal unit Visual Data karena turut mendapatkan perundungan secara verbal. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas