Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siapkan Kontra Memori Hadapi Kasasi Edhy Prabowo

KPK siap untuk membuat kontra memori kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Siapkan Kontra Memori Hadapi Kasasi Edhy Prabowo
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap untuk membuat kontra memori kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Tim jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

KPK, kata Ali, meyakini majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) dapat secara jernih dalam membuat putusan.

Sebab, menurut KPK, korupsi sebagai extraordinary crime telah memberikan dampak buruk yang nyata terhadap masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," kata Ali.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan, Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal tersebut dilihat Tribunnews.com pada Jumat (26/11/2021) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari laman SIPP tersebut, Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada Rabu (17/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani kasasi Edhy Prabowo ialah Zainal Abidin.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan.


Sebelumnya, dia dihukum 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip Kamis (11/11/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas