Pemerintah Tutup Pintu Masuk ke Indonesia dari 11 Negara Terkait Varian Omicron, Ini Daftarnya
Pemerintah menutup pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara terkait varian baru Omicron. Simak selengkapnya di sin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dikeluarkannya SE tersebut dalam rangka mengantisipasi masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 ke wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.
Baca juga: Jokowi Minta Tingkatkan Kewasapadaan, Seberapa Mematikannya Varian Baru Covid-19 Omicron?
Baca juga: Cegah Varian Omicron, Negara-negara di Dunia Perketat Pembatasan dan Larang Kedatangan Asing
Mengutip covid19.co.id, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia, yaitu dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir, tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas, wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.
Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Baca juga: Menkes Minta Masyarakat Tak Panik dan Termakan Hoaks soal Varian Omicron, tapi Tetap Waspada
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Tingkatkan Kewasapadaan Terhadap Varian Baru Omicron
Ketentuan Karantina yang Tertuang dalam SE
Mengutip setkab.go.id, berikut adalah ketentuan karantina yang tertuang dalam SE:
Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.