Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Pencegahan Virus Omicron, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Internasional

Diketahui Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Upaya Pencegahan Virus Omicron, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Internasional
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Internasional 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru perjalanan internasional pada masa pandemi di dalam artikel ini.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal tersebut disebabkan karena ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah menyebar ke beberapa negara.

Oleh karena itu, untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) maka pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) tersebut.

Sementara itu, Surat Edaran (SE) ini berlaku mulai hari ini, Senin (29/11/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Ini Aturan Baru Protokol Perjalanan Internasional

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Ini Aturan Baru Protokol Perjalanan Internasional

Ketentuan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional:

Mengutip dari setkab.go.id, berikut protokol kesehatan perjalanan internasional yang tertuang dalam SE Nomor 23 Tahun 2021:

Berita Rekomendasi

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas