Cegah Varian Omicron, Ini Negara yang Dilarang Masuk Indonesia dan Aturan Perjalanan Internasional
Diketahui, Satgas COVID-19 telah menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan internasional dan negara yang dilarang masuk Indonesia.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar negara yang dilarang masuk Indonesia lengkap dengan aturan terbaru perjalanan internasional pada masa pandemi di dalam artikel ini.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal tersebut disebabkan karena ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah menyebar ke beberapa negara.
Oleh karena itu, untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) maka pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) tersebut.
Surat Edaran (SE) ini berlaku mulai hari Senin (29/11/2021).
Sementara itu, terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia terkait ditemukannya varian Omicronini.
Baca juga: Daftar Negara yang Warganya Hari Ini Resmi Dilarang Masuk ke Indonesia karena Omicron
Baca juga: Daftar Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesia Terkait Varian Covid-19 Omicron
Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Hong Kong
4. Angola
5. Zambia
6. Zimbabwe