Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Terkait Adanya Covid-19 Varian Omicron

Berikut ini daftar negara yang dilarang masuk Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron beserta syarat/ketentuan perjalanan internasional.

Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Terkait Adanya Covid-19 Varian Omicron
covid19.go.id
Daftar Negara yang dilarang masuk Indonesia - Berikut ini daftar negara yang dilarang masuk Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron beserta syarat/ketentuan perjalanan internasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar negara yang dilarang masuk Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron beserta syarat/ketentuan perjalanan internasional.

Pemerintah memperketat peraturan perjalanan bagi pelaku perjalanan Internasional karena ditemukan adanya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.

Pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi dengan melarang WNA dari 11 negara ini untuk masuk ke Indonesia.

Baca juga: Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA, Diperketat Setelah Adanya Varian Omicron

Selain itu peraturan ini juga berdasarkan pada penetapan WHO mengenai varian SARSCoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.

Peraturan pelarangan WNA dari 11 negara dan peraturan perjalanan internasional mulai berlaku pada Senin 29 November 2021.

Negara yang dilarang masuk ke Indonesia serta pengetatan syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ditegaskan dalam SE yang ditandatangani oleh Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. selaku Ketua Satgas Covid-19.

Berita Rekomendasi

Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia Terkait adanya Covid-19 Varian Omicron

Dikutip dari SE No 23 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Hong Kong

4. Angola

5. Zambia

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas