Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Ubah Kelas JKN-KIS BPJS Kesehatan? Ini Cara dan Syarat Lengkapnya

Simak cara ubah kelas JKN-KIS BPJS Kesehatan berikut ini. Ada cara online, tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan.

zoom-in Ingin Ubah Kelas JKN-KIS BPJS Kesehatan? Ini Cara dan Syarat Lengkapnya
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan turun per 1 Mei 2020. 

TRIBUNNEWS.COM –  Ada tiga kelas dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. 

Adapun besaran iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 34.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa besaran iuran JKN-KIS untuk peserta mandiri pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) adalah sebagai berikut.

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas III: Rp 35.000 per bulan

Baca juga: Waspada Kanker Payudara, Antisipasi dengan BPJS Kesehatan

Sebagai informasi, iuran JKN-KIS PBPU dan BP kelas III sebenarnya adalah Rp 42.000 per bulan.

BERITA REKOMENDASI

Namun, mulai 1 Januari 2021, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga jumlah yang harus dibayarkan tinggal Rp 35.000.

Sementara itu, iuran JKN-KIS bagi pekerja penerima upah (PPU) atau karyawan adalah sebagai berikut.

Pekerja membayar iuran JKN-KIS sebesar satu persen dari total gajinya setiap bulan

-  Pemberi kerja atau perusahaan membayar iuran sebesar empat persen dari total gaji pekerja atau karyawannya setiap bulan

Gaji maksimal yang diperhitungkan adalah Rp 12.000.000

Baca juga: Jalani Pengobatan Kanker Payudara hingga Rp 1,5 Miliar, Wanita Ini Bersyukur Punya JKN-KIS


Adapun, iuran JKN-KIS bagi penerima bantuan iuran (PBI) adalah sebesar Rp 42.000, sama seperti PBPU dan BP kelas III.

Namun, iuran JKN-KIS bagi PBI ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya, sehingga PBI tidak perlu membayar iuran.

Lantas, bagaimana jika peserta JKN-KIS ingin mengubah kelas?

Dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (24/11/2021), berikut syarat dan cara ubah kelas program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan.

Syarat ubah kelas program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan

Siapkan dokumen berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu peserta JKN-KIS

Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS selama minimal satu tahun

Pastikan tidak menunggak iuran

Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar

Bagi yang belum melakukan autodebet rekening tabungan, perlu melampirkan fotokopi buku rekening tabungan dan formulir autodebet pembayaran iuran JKN-KIS bermeterai

Baca juga: Aplikasi Mobile JKN, Urus Administrasi Tanpa Keluar Rumah

Cara ubah kelas program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan secara online

Bagi yang tidak ingin repot ke kantor BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukan perubahan kelas secara online dari rumah.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengubah kelas JKN-KIS secara online.

Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store

Masuk atau log in menggunakan nomor kartu JKN-KIS, email, atau username.

Setelah berhasil masuk atau log in ke akun Anda, pilih opsi “ubah data” pada halaman utama.

Pilih opsi “kelas” pada menu “ubah data”, kemudian ganti sesuai keinginan.

Itulah cara mengubah kelas program JKN-KIS secara online tanpa harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas