Kapuspen Sebut Oknum TNI yang Terlibat Bentrok di Ambon, Mimika, dan Batam Sedang Diproses Hukum
TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir muncul pemberitaan terkait insiden bentrok yang melibatkan oknum TNI di beberapa wilayah di Indonesia.
Insiden pertama adalah bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon pada Rabu 24 November 2021 lalu.
Kedua yakni bentrok di Tembagapura Kabupaten Mimika antara Oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan Oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh pada Sabtu 27 November 2021.
Insiden ketiga adalah bentrok di Batam antara Oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan Oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir pada Sabtu 27 November 2021.
Baca juga: Polisi Jualan Rokok di Papua Bentrok dengan Anggota Kopassus, Kompolnas Soroti Gaji Anggota
Atas ketiga insiden tersebut Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan saat ini semua oknum TNI yang terlibat dalam ketiga insiden tersebut sedang menjalani proses hukum.
"Pusat Polisi Militer TNI Bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau Angkatan terkait sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Prantara dalam keterangannya pada Selasa (30/11/2021).
Selain itu, kata dia, TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat.
"TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.