Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI Pusat Belum Pecat Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual MS

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengakui kalau belum ada pemecatan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPI Pusat Belum Pecat Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual MS
dpr.go.id
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengakui kalau belum ada pemecatan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap korban berinisial MS.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan terduga pelaku sampai saat ini masih di nonaktifkan untuk memudahkan penyelidikan kasus hukum yang tengah berjalan.

Hal ini Molyo sampaikan pada konferensi pers menyikapi rekomendasi Komnas HAM terkait kasus perundungan dan kekerasan atau pelecehan seksual di KPI Pusat, Selasa (30/11/2021).

“Terkait terduga pelaku sampai saat ini kami belum mengaktifkan mereka, jadi mereka masih dirumahkan. Terduga korban juga masih di rumah. Kami berharap bahwa ini akan membantu proses hukum yang masih dijalani, baik terduga pelaku maupun oleh korban,” kata Mulyo.

Mulyo juga mengakui jika ada ketidakkompakkan di internal KPI Pusat dalam menangani kasus perundungan MS.

Ia berujar adanya ketidakkompakkan tersebut karena kasus ini merupakan hal baru di internal mereka.

BERITA TERKAIT

“Kalau tidak kompak itu, karena kami masih awam dalam menangani kasus ini, sehingga perspektifnya tidak bisa sama,” ujarnya.

Baca juga: KPI Pusat Tanggapi Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual

“Tapi secara prinsip misalnya ada sedikit perbedaan, kami menyelesaikannya itu melalui rilis resmi yang dikeluarkan melalui humas kami,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas