KPK Dalami Catatan Keuangan Perusahaan Sawit PT Adimulia Agrolestari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami catatan keuangan dari perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari (AA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami catatan keuangan dari perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari (AA).
Pendalaman materi ini ditelusuri lewat Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja yang diperiksa pada Senin (29/11/2021).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan tersangka Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra (AP).
"Franky Widjaja (swasta), yang bersangkutan hadir dan menjelaskan antara lain terkait dengan pencatatan keuangan dari PT AA," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Dari catatan keuangan PT Adimulia Agrolestari tersebut, KPK ingin menyelisik aliran uang yang bermuara ke Andi Putra dan pihak terkait lainnya.
"Diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan izin HGU dimaksud dan mengalir ke tersangka AP dan pihak terkait lainnya," imbuh Ali.
Baca juga: KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.
Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.