Mahfud Janji Bekerja Cepat Memperbaiki UU Cipta Kerja: 'Akan Lebih Cepat dari Dua Tahun'
Mahfud berjanji bakal bekerja cepat untuk memperbaiki UU yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK itu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Presiden Jokowi sudah buka suara terkait putusan MK tersebut.
Ia menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK.
Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.
Jokowi menyebut MK pun memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Pengamat Nilai Proses Pembuatan UU Cipta Kerja Sudah Buka Kesempatan untuk Publik
Jokowi pun merintahkan jajaran menterinya agar revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu dikerjakan secepat-cepatnya sebelum tenggat waktu yang diberikan MK.
"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi.
Di sisi lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Badan Keahlian DPR RI telah membuat hasil kajian terhadap putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dalam waktu dekat pimpinan DPR bakal menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.
"Bahwa selama beberapa hari Badan Keahlian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Setelah itu, kata Dasco, DPR bakal menggelar rapat dengan pemerintah membahas poin-poin yang bakal direvisi dalam UU Cipta Kerja.
Namun, Dasco tak merinci pasal mana saja yang akan diperbaiki.
"Kita akan rencanakan sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk bersama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan langkah lebih lanjut ke depan. Mengingat masa kerja DPR RI itu hanya sampai tanggap efektif 15 Desember," ucap Dasco.(tribun network/git/yud/mam/dod)