Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rocky Gerung Dukung DPD RI Ajukan Capres Independen di 2024

Pengamat politik dan aktivis Rocky Gerung menyebut Pemilu 2024 harus diisi sosok capres intelektual yang punya integritas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rocky Gerung Dukung DPD RI Ajukan Capres Independen di 2024
screenshot
Tangkapan layar diskusi video di kanal Youtube Rocky Gerung Official. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski pemilihan calon presiden masih 3 tahun lagi, belakangan sudah muncul nama - nama yang digembar - gemborkan maju pencapresan di tahun 2024. 

Pengamat politik dan aktivis Rocky Gerung menyebut Pemilu 2024 harus diisi sosok capres intelektual yang punya integritas.

Calon presiden independen bahkan disebut harus dimunculkan.

"Semua orang berhak jadi presiden, calon presiden independen harus dimunculkan," kata Rocky dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (30/11/2021).

Pasalnya kata Rocky, terjadi kegelisahan di masyarakat bahwa kekuasaan lewat aturan presidential threshold dan larangan independen, hendak menghalangi partisipasi langsung rakyat.

Menurut Rocky, langkah DPD yang berusaha melakukan amandemen ke-5 UUD 1945 adalah langkah cerdik dari Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Baca juga: PDIP-Gerindra Kian Mesra, Prabowo dan Megawati Bertemu, Bagaimana Nasib Ganjar untuk Pilpres 2024?

Sebab dengan demikian artinya DPD ingin meloloskan ide dasar dari demokrasi yaitu rakyat memilih langsung presidennya tanpa melalui partai politik.

Berita Rekomendasi

"Jadi ada kegelisahan bahwa kekuasaan itu hendak menghalangi partisipasi langsung rakyat melalui presidential threshold dan larangan independen, itulah yang hendak didobrak di daerah," kata Rocky.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, menyebut DPD punya hak mengajukan capres dan cawapres dari non-partai politik. 

Salah satu yang ditempuh untuk itu yakni menggagas perbaikan sistem tata negara melalui amandemen ke-5 UUD 1945.

"Sudah seharusnya DPD menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur non partai. Dorongan itulah yang membuat kita untuk menggulirkan ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan konstitusional DPD dalam mengajukan pasangan capres-cawapres," kata La Nyalla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas