UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku, Pemerintah Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi
Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Jokowi menyebut pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jarum jam menunjukkan pukul 09.00 WIB pada Senin (29/11/2021) saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba mengadakan konferensi pers mengenai UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Istana Merdeka, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya diketahui menyatakan UU Ciptaker tersebut inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah bersama DPR memperbaikinya dalam waktu dua tahun.
Didampingi Mensesneg Pratikno, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan dan Menko Polhukam Mahfud MD, Jokowi menegaskan bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku.
Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Ciptaker yang ada saat ini disebutnya masih tetap berlaku.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Ciptaker oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Ciptaker dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujar Jokowi, Senin (29/11/2021).
Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Jokowi menyebut pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Bahkan para Menko dan menteri terkait telah diperintahkan untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya.
Dengan suara sedikit meninggi dan memberikan penekanan, Jokowi mengatakan komitmen pemerintah dan dirinya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu turut memberikan jaminan keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
Baca juga: Arsul Sebut Putusan MK terkait UU Ciptaker Selesaikan Masalah Tapi Potensi Timbulkan Masalah Baru
"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," katanya.
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," imbuh Jokowi.
Terpisah, anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo meminta agar amar putusan MK tidak boleh ditafsirkan berbeda.
Menurutnya putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.
"Artinya bahwa tidak boleh ada tafsir lain, bahwa undang-undang ini dinyatakan batal atau tidak perlu. Bahkan tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK," kata Firman.
Baca juga: Mahfud Janji Bekerja Cepat Memperbaiki UU Cipta Kerja: Akan Lebih Cepat dari Dua Tahun
Firman menuturkan putusan MK harus dihormati dan dipatuhi. Karenanya DPR akan menempuh mekanisme untuk membuat UU yang dianggap inkonstitusional ini menjadi konstitusional. Yakni dengan merevisi UU No.12/2011.
"Dalam UU No.12/2011 tata cara penyusunan undang-undang, pembentukan dan penyusunan undang-undang itu nanti kita akan normakan frasa omnibus law. Artinya kalau sudah dimasukkan, maka ini menjadi konstitusional, persoalannya sudah selesai," katanya.
Selain itu, dia memastikan pihaknya akan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 untuk jangka panjang dan jangka menengah pada Desember ini. Nantinya, lanjut Firman, UU Ciptaker akan dimasukkan dalam Prolegnas itu.
"Tentu DPR akan melalui mekanisme melalui rapat pimpinan Baleg nanti kita akan usulkan dalam mekanisme masuk dalam Prolegnas, kita akan menyempurnakan UU. No.12/2011. Sehingga nanti setelah prasa omnibus law dimasukkan atau di normakan itu akan menjadi konstitusional," katanya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)