Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta 15 Desember 2021, Ini 4 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah berupa bantuan tunai sebesar Rp 1000.000. Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 dalam artikel ini.
Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.
Bantuan Subsidi Upah berupa bantuan tunai sebesar Rp 1000.000.
Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain itu, penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.
Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.
Saat ini, Bantuan Subsidi Upah sudah tersalurkan kepada 7.163.043 pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021 mengingat masih ada sisa anggaran BSU 2021.
Ia juga mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: CARA Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id, Sudah Cair ke 7,1 Juta Pekerja
Baca juga: Login bsu.kemnaker.go.id atau Kirim WA ke 081380070175, untuk Cek BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker berikut syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4