Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

CEK BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Bulan Desember 2021 di sid.kemendesa.go.id, Simak Cara Berikut!

BLT Dana Desa (BLT-Dana Desa) untuk periode bulan Desember 2021 dapat dicek melalui laman sid.kemendesa.go.id, berikut tata caranya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in CEK BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Bulan Desember 2021 di sid.kemendesa.go.id, Simak Cara Berikut!
Kompas.com
Ilustrasi Uang - BLT Dana Desa (BLT-Dana Desa) untuk periode bulan Desember 2021 dapat dicek melalui laman sid.kemendesa.go.id, berikut tata caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, setiap penerima BLT Dana Desa akan menerima dana bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan.

BLT Dana Desa disalurkan setiap bulannya kepada keluarga miskin di desa-desa.

BLT Dana Desa hanya diperuntuhkkan bagi masyarakat yang terdata dalam DTKS atau yang memenuhi syarat saja.

Baca juga: Apakah BLT UMKM Dilanjutkan Tahun 2022? Simak Cara Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum

Cek BLT Dana Desa di sid.kemendesa.go.id:

- Pertama buka laman sid.kemendesa.go.id

- Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa

- Lalu pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa

Rekomendasi Untuk Anda

- Setelah itu ketik nama desa

- Nantinya akan muncul deskripsi desa

- Lalu pilih BLT DD pada menu

- Maka daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman

Baca juga: Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta 15 Desember 2021, Ini 4 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah

Kriteria dan Syarat Penerima BLT Dana Desa:

Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;

b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas