Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK Jawa Barat 2022: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2022, UMK Bekasi tertinggi dan Banjar terendah.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar UMK Jawa Barat 2022: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Berikut daftar UMK Jawa Barat 2022, UMK Bekasi tertinggi dan Banjar terendah. 

22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04

23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08

27. Kota Banjar Rp 1.852.099,52

UMK ini berlaku untuk mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Berita Rekomendasi

Pengusaha diminta menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Selain itu, pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Kemudian, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri, TribunJabar/Muhamad Syarif Abdussalam)

Artikel lainnya terkait Upah Minimum Pekerja 2022


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas