Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Munarman Menjalani Sidang Perdana Dugan Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan sidang tersebut akan digelar secara daring.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Ini Munarman Menjalani Sidang Perdana Dugan Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (1/12/2021) hari ini.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan sidang tersebut akan digelar secara daring.

Namun untuk penyebaran berita, pihaknya akan menyediakan sound sistem di pelataran PN Jakarta Timur.

"Untuk besok (hari ini) disediakan sound di depan untuk wartawan," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/11/2021).

Kendati begitu, kata dia, proses jalannya persidangan tidak akan ditayangkan dalam media apapun bahkan bentuk penyediaan layar sekalipun.

Hal itu diterapkan guna menjaga kerahasiaan terhadap identitas dari perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi untuk gambar gak ada, karena kerahasiaan identitas. Besok saya pastikan dengan pihak keamanan," tukasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Pesan Singkat yang Mengatasnamakan Munarman adalah Tidak Benar

SebelumnyaAlex Adam Faisal pada Senin (22/11/2021) lalu sudah menjelaskan rencana sidang hari ini.

Hanya saja, Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Karena kata dia, berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.

"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.


Lebih lanjut, Alex mengatakan, sidang tersebut rencananya akan digelar secara online namun tetap terbuka untuk umum pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.

Hal senada juga dikonfirmasi langsung oleh anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa eks Sekum FPI itu dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas