Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan, Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjadi tahanan titipan Kejati DKI Jakarta di Polda Metro Jaya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan, Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (mengenakan rompi tahanan kejaksaan) saat hendak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjadi tahanan titipan Kejati DKI Jakarta di Polda Metro Jaya.

Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, usai dibawa ke Polda Metro Jaya oleh penyidik Ditreskrimum.

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya didampingi istrinya Nora Alexandra Rabu (1/12/2021) petang.

Setibanya di Polda Metro Jaya, Jerinx yang mengenakan kemeja putih dibawa ke Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ditahan di rumah tahanan Dirkrimum selama 20 hari," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Kejari Jakarta Pusat Menahan Jerinx SID

Jerinx ditemani istrinya Nora Alexandra sejak kedatangannya di Polda Metro Jaya pagi tadi.

Berita Rekomendasi

Tak banyak kata yang disampaikan Jerinx kepada awak media.

"Masyarakat bisa menilai sendiri," ujar Jerinx sembari berjalan menuju rumah tahanan Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Alasan penahanan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui, karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

"Tersangka atas nama I Gde Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun.

Jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Sebelum Ditahan, Jerinx SID Akui Santai Jalani Proses Hukum Kasusnya dengan Adam Deni

Kendati demikian, Bima berterima kasih karena penabuh drum grup band Superman Is Dead itu tidak pernah melakulan pelawanan, selama menjalani proses hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas