KPK Dalami Pembelian Mobil yang Kini Disita dari Ketua DPRD HSU
Sebagai pengingat, tim penyidik KPK telah menyita satu unit mobil merek Honda CR-V milik Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Rabu (24/11/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian sebuah mobil oleh Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) yang kini sudah disita dari Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari.
Pendalaman materi ini ditelusuri lewat Bobby Koesmanjaya selaku pendiri dan pengasuh pondok pesantren dan Ferry Riandy Wijaya selaku pihak swasta.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan tersangka Abdul Wahid, Selasa (30/11/2021).
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pembelian beberapa unit mobil oleh tersangka AW yang satu unit diantaranya telah disita oleh tim penyidik dari Ketua DPRD HSU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Sebagai pengingat, tim penyidik KPK telah menyita satu unit mobil merek Honda CR-V milik Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Bank Kalsel Terkait Kasus TPPU Eks Bupati HST Abdul Latief
Saat itu, Ali mengatakan,mobil tersebut selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini.
"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini," kata Ali.
Penyidik KPK sudah memeriksa Almien Ashar Safari pada Jumat (19/11/2021).
Saat itu KPK mendalami aliran uang yang didapat Abdul Wahid.
Uang itu diperoleh Abdul Wahid dari pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diduga ada aliran sejumlah dana kepada tersangka AW dan pihak terkait lainnya dalam bentuk fee proyek," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
KPK telah mengumumkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 18 November 2021.
Baca juga: Ketua KPK Ingin Korupsi Perizinan Investasi dan Usaha Lenyap
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.