KPK Periksa Pegawai Bank Kalsel Terkait Kasus TPPU Eks Bupati HST Abdul Latief
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latief (AL).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latief (AL).
Pada Rabu (1/12/2021) ini, tim penyidik memanggil Asisten Manager Bagian APU & PPT Bank Kalsel, Maulana Indra Jaya, untuk melengkapi berkas perkara Abdul Latief.
"Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AL, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Maulana Indra Jaya (Asisten Manager Bagian APU & PPT Bank Kalsel)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita 12 kendaraan dalam penyidikan TPPU tersebut.
Adapun 12 kendaraan tersebut terdiri atas lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah.
Baca juga: KPK Periksa 4 Anggota Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida
Selanjutnya, tujuh unit mobil truk molen juga disita KPK dari pihak PT Sugriwa Agung.
Untuk diketahui, Abdul Latief merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU.
Abdul Latief sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Abdul Latief menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah dalam kurun masa jabatannya sebagai bupati.
Diduga Abdul Latief menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya.
Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latief setidak-tidaknya Rp23 miliar.
Terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi Senilai Rp171 Miliar Mulai 2015 sampai 2021
Selama menjabat sebagai bupati, Abdul Latief diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya, keluarga, maupun pihak lainnya.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Abdul Latief selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Terkait dengan dugaan TPPU tersebut, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul Latief telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun anggaran 2017.