Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Munarman Protes Jaksa Main Handphone Saat Sidang

Kuasa hukum Munarman menyoroti jaksa penenutut umum (JPU) yang membawa handphone ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Tmur, Rabu (1/12/2021).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Munarman Protes Jaksa Main Handphone Saat Sidang
Tribunnews/Jeprima
Eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menyoroti jaksa penenutut umum (JPU) yang membawa handphone ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Tmur, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, Munarman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan terorisme.

Dalam sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB tersebut Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Munarman dalam sidang tersebut keberatan dihadirkan secara virtual, padahal dalam penetapan sidang yang diterima pihaknya, dia harusnya dihadirkan langsung.

"Penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline," kata Munarman dalam persidangan, Rabu (1/12/2021).

Dia juga menyampaikan keberatan karena pihaknya tidak menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh saksi pada tingkat penyidikan dari JPU.

Berita Rekomendasi

Ketiadaan salinan BAP seluruh saksi dari JPU tersebut menghambat dia dan tim penasihat hukum melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Munarman Sebut Jadi Korban Fitnah Besar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

"Saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya. Karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan diri saya," ujarnya.

Tidak hanya Munarman, anggota tim penasihat hukum yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bila belum diterimanya salinan BAP seluruh saksi bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, bila alasan JPU tidak memberikan salinan BAP saksi karena menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme maka pihaknya tak keberatan identitas ditutupi.

"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa, jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," tuturnya.

Anggota tim penasihat hukum Munarman lainnya, Sulistyowati juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim karena JPU melanggar aturan dengan membawa handphone ke ruang sidang.

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Dugaan Terorisme Pekan Depan, Jaksa Diminta Hadirkan Munarman ke Persidangan

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas