Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Siap Berjuang
Meski sidang akan digelar secara online, namun Aziz memastikan, pihaknya akan tetap hadir ke PN Jakarta Timur.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Kendati begitu, kata dia, proses jalannya persidangan tidak akan ditayangkan dalam media apapun bahkan bentuk penyediaan layar sekalipun.
Hal itu diterapkan guna menjaga kerahasiaan terhadap identitas dari perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim.
"Tapi untuk gambar gak ada, karena kerahasiaan identitas. Besok saya pastikan dengan pihak keamanan," tukasnya.
Diketahui, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak terorisme pada Rabu (1/12/2021) mendatang.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Betul (akan digelar pada 1 Desember)," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/11/2021).
Hanya saja, Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Karena kata dia, berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.
"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, sidang tersebut rencananya akan digelar secara online namun tetap terbuka untuk umum pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.
Hal senada juga dikonfirmasi langsung oleh anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa eks Sekum FPI itu dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.
Dirinya menyebut, rencana persidangan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Iya betul, Insya Allah (digelar) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," singkat Aziz saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan eks sekretaris umum FPI Munarman.