7 Bulan di Tahanan, Munarman Kini Terlihat Lebih Kurus
Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Aziz mengatakan, saat ini kondisi dari eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam keadaan sehat.
Namun, kata dia, Munarman tampak lebih kurus dari biasanya.
"Alhamdulilah sehat, tapi agak kurus saja," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Munarman resmi ditahan sejak 7 Mei 2021 setelah ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Dengan demikian Munarman kini kurang lebih 7 bulan di tahanan.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Protes Jaksa Main Handphone Saat Sidang
Aziz juga memastikan, sejauh ini pihaknya dapat menjalani komunikasi secara baik dengan Munarman sebagaimana yang diatur sesuai perundang-undangan.
"Komunikasi terjalin, alhamdulillah dari pihak kepolisian sesuai aturan perundang-undangan, kita berhak melakulan pembelaan di jalur pengadilan," ucapnya.
Terkait dengan persidangan Aziz mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan tidak hadirnya Munarman di ruang sidang.
Diketahui, sidang digelar kemarin secara online, hanya dihadirkan perangkat persidangan baik itu Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Kuasa Hukum Terdakwa, sedangkan Munarman menjalani persidangan melalui sambungan virtual.
Atas hal itu, dalam persidangan Aziz menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan Munarman di sidang pekan depan.
"Alhamdulillah tadi kan kami mengemukakan keberatan kami, dan sudah di akomodir. Jadi kami menunggu Rabu depan dengan kehadiran Pak Munarman," ujarnya.
Sidang Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, pada Rabu (1/12/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.