Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Cair Bulan Desember 2021, Cek Daftar Penerimanya di sid.kemendesa.go.id

BLT Dana Desa (BLT-Dana Desa) cair bulan Desember 2021, daftar penerimanya dapat dicek melalui laman sid.kemendesa.go.id, simak panduan berikut ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Cair Bulan Desember 2021, Cek Daftar Penerimanya di sid.kemendesa.go.id
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang BLT Dana Desa - BLT Dana Desa (BLT-Dana Desa) cair bulan Desember 2021, daftar penerimanya dapat dicek melalui laman sid.kemendesa.go.id, simak panduan berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa cair pada bulan Desember 2021.

BLT Dana Desa disalurkan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 diberikan kepada penerimanya setiap satu bulan sekali.

BLT Dana Desa diperuntuhkkan khusus bagi masyarakat yang terdata dalam DTKS atau yang memenuhi syarat saja.

Baca juga: Wilayah Penerima BSU Diperluas! Simak Cara Cek Status, Syarat dan Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji

Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa:

- Cek laman sid.kemendesa.go.id

- Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa

- Lalu pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa

Rekomendasi Untuk Anda

- Setelah itu ketik nama desa

- Nantinya akan muncul deskripsi desa

- Lalu pilih BLT DD pada menu

- Maka daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan 15 Desember 2021

Kriteria dan Syarat Penerima BLT Dana Desa:

Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;

b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas