Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2022: Mulai dari Cilacap, Temanggung hingga Tegal
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2022: tertinggi kota Semarang, sedangkan terendah kabupaten Banjarnegara
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2022.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang upah minimum 35 kabupaten/kota di jawa tengah.
UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 pada 9 November 2021, mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2022.
Gubernur Ganjar mengungkapkan, upah minimum merupakan batas upah paling rendah untuk pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Sedangkan, bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Adapun UMK tertinggi di provinsi Jawa Tengah yakni Kota Semarang dengan UMK sebesar Rp2.835.021,29.
Sedangkan, UMK terendah yakni Kabupaten Banjarnegara, dengan UMK sebesar Rp1.819.835,17.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2022: Kota Surabaya Tertinggi, Sedangkan Terendah Kabupaten Sampang
Baca juga: Buruh Bekasi: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tak Layak Jadi Acuan Penetapkan UMK
UMK Jawa Tengah 2022
Dilansir jatengprov.go.id, berikut daftar UMK Jawa Tengah 2022:
1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84