Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Perluas Wilayah Penerima BSU, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id

Pemerintah melalui Kemnaker telah memperluas wilayah penerima BSU, Simak cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kemnaker Perluas Wilayah Penerima BSU, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Pemerintah melalui Kemnaker telah memperluas wilayah penerima BSU, simak cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) memperluas wilayah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.

Daftar wilayah perluasan penerima BSU disampaikan pihak Kemnaker melalui Instagram resmi @kemnaker.

"Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho," tulisnya.

Adapun untuk daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Baca juga: Daftar 58 Kabupaten/Kota Perluasan Penerima BSU, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: CARA Cek dan Cairkan BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id, Batas Pencairan 15 Desember 2021

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

BERITA TERKAIT

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas