Ketua PBNU Tegaskan Kepengurusan Belum Demisioner Sampai Hasil Muktamar NU Ditetapkan
Ketua PBNU Habib Salim Al Jufri menegaskan selama Muktamar ke-34 NU belum selesai memilih ketua umum, maka KH. Aqil Siroj masih tetap sebagai Ketum
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PBNU Habib Salim Al Jufri menegaskan selama Muktamar ke-34 NU belum selesai memilih ketua umum, maka KH. Said Aqil Siroj masih tetap sebagai Ketua Umum PBNU.
"Masa khidmah PBNU hasil Muktamar ke-33 adalah ketika demisioner dalam Muktamar ke-34 NU. Maka tidak benar kalau ada yang mengatakan (kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33) berakhir bulan Desember 2021," kata Salim dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
Awalnya, Salim mengatakan sesuai hasil keputusan Konferensi Besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tanggal 19 September 2021 lalu, poin pertama disebutkan bahwa Muktamar ke-34 NU dilaksanakan pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung dengan mematuhi protokol kesehatan dan mendapat persetujuan satgas covid 19, baik pusat maupun daeran.
"Sedangkan dalam poin dua, menjelaskan bahwa jika poin satu belum memungkinkan untuk dilaksanakan karena kondisi Covid-19 keputusan pelaksanaan muktamar diserahkan kepada PBNU," katanya.
Salim menyebut, sesuai AD/ART NU, forum untuk melakukan pengambilan keputusan adalah melalui rapat.
"Dalam hal ini Rapat Harian Syuriah dan Harian Tanfidziah PBNU atau populer dengan istilah rapat gabungan," katanya
Sementara itu, lanjutnya, poin ketiga dijelaskan bahwa masa khidmad kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 berakhir sampai Muktamar ke-34 dilaksanakan.
"Point Pentingnya adalah Jadi selama Muktamar ke-34 NU belum selesai memilih Ketua Umum baru, maka PBNU hasil Muktamar ke-33 belum bisa dinyatakan demisioner," katanya.
Baca juga: Saat Cak Imin Candai JK Soal Calon Ketua Umum PBNU
Poin keempat, Salim mengatakan, yakni mengamanahkan kepada PBNU harus melaksanakan seluruh keputusan Konbes dengan mengambil langkah-langkah secara organisatoris bukan langkah-langkah personal untuk melaksanakan semua keputusan ini.
"Konbes juga mengamanatkan agar PBNU melaksanakan semua keputusan secara organisatoris artinya adalah kolektif kolegial sesuai dengan AD/ART NU bukan diputuskan oleh seorang diri salah satu pengurus PBNU," tambahnya.
"Tidak boleh membuat keputusan secara personal/individual terkait pelaksanaan muktamar karena perintah Konbes adalah PBNU secara organisatoris bukan secara personal/individu. Maka, PBNU harus melakukan langkah-langkah organisatoris sebelum membuat keputusan," pungkasnya.