Klarifikasi Sri Mulyani Tak Hadiri Rapat dengan Pimpinan MPR untuk Bahas Anggaran
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam rapat dengan MPR membahas anggaran MPR.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam rapat bersama MPR membahas anggaran MPR.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan kritik terhadap Menkeu yang dinilai tidak menghargai MPR.
Lantaran, Sri Mulyani tidak pernah hadir rapat bersama MPR.
Menurut Sri Mulyani, jadwal rapat yang diberikan bersamaan dengan kegiatan lain yang harus dihadiri.
Baca juga: Mahfud MD: Aparat Penegak Hukum Harus Keluar dari Cara Pandang Usang Dalam Mencegah Korupsi
Dalam unggahan di akun resmi pribadinya, Sri Mulyani menyebut, menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan.
"Undangan dua kali 27/Juli /2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen."
"Tanggal 28/September /2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022 di mana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting."
"Rapat dengan MPR diputuskan ditunda," kutipan keterangan di akun Instragram @smindrawati yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (2/12/2021).
Mengenai anggaran MPR, Sri Mulyani mengatakan, anggaran tahun 2021 difokuskan untuk menghadapi lonjakan Covid-19.
"Seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. "
"Seluruh anggaran KL harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk: membantu penangan Covid-19 (klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah)," katanya.
Selanjutnya, kata dia, anggaran juga difokuskan membantu rakyat dengan meningkatkan bansos.
Kemudian, untuk subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat masyarakat tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.
Meski demikian, anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.