Komisi II DPR Harap Pemerintah dan KPU Segera Sepakati Jadwal Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Komisi II belum memiliki agenda untuk mengakomodir permintaan dari KPU.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke DPR untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR membahas peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Komisi II belum memiliki agenda untuk mengakomodir permintaan dari KPU karena belum ada kesepakatan jadwal antara KPU dan pemerintah.
Menurutnya, sampai detik ini belum ada kesepakatan resmi antara pemerintah dan KPU.
"Sesuai agenda ketika kita buat jadwal kegiatan selama masa sidang, makanya tidak dimasukkan agenda RDP dengan KPU baik mengenai tanggal maupun tahapan-tahapan," kata Guspardi saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Didominasi Penyelenggara Pemilu Hingga Pejabat Pemerintah
“Tanggal 7 Desember kita sudah paripurna, sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen. Soal KPU mengajukan surat, itu enggak ada masalah, cuma DPR sendiri akan segera memasuki masa tutup masa sidang tanggal 16 Desember,” imbuhnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu berharap, pemerintah dan KPU bisa segera mencapai kata sepakat soal tanggal Pemilu 2024.
Menurutnya semakin cepat tanggal ditetapkan maka semakin panjang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan Pemilu.
"Kami tergantung kesepakatakan pemerintah bersama KPU. Persoalan itu kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR. Jika sudah tercapai kesepakatan, DPR tinggal sahkan saja. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu apakah 21 Februari atau 15 Mei," ujarnya.
Oleh karena itu, Guspardi memastikan Komisi II bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal pemilu di masa sidang ini sebelum akhir tahun asalkan pemerintah dan KPU sudah sepakat.
"Jika pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan, selanjutnya bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.