Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menaker: Pengaturan Upah di UU Cipta Kerja Tidak Ada yang Dibatalkan MK

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, seluruh materi dan substansi serta aturan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menaker: Pengaturan Upah di UU Cipta Kerja Tidak Ada yang Dibatalkan MK
Istimewa
Menaker Ida Fauziah menjadi keynote speaker dalam webinar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bertajuk “How Millennial Leaders Will Change Indonesia” yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (10/11/2021). 

“Kita optimis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," lanjutnya.

Terakhir, Menaker Ida menegaskan bahwa mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan.

Baca juga: Buruh Bekasi: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tak Layak Jadi Acuan Penetapkan UMK

Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan Pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.

Menker menyatakan pihaknya telah menginstruksikan agar Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU.

Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para Kepala Daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah.

“Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan," ujarnya.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas