Nusron Wahid Minta Erick Thohir Bayar Santunan Hari Tua Pensiunan PTPN IX
Nusron mengungkapkan para pensiunan PTPN IX sudah melakukan berbagai upaya untuk bisa mendapatkan haknya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera membayarkan Santunan Hari Tua (SHT) pensiunan tahun 2018-2021 PT Perkebunan Nasional (PTPN) IX.
Menurut Nusron, tidak ada alasan bagi Menteri BUMN untuk tidak memberikan hak kepada 575 orang pensiunan PTPN IX yang jumlahnya mencapai Rp 60,9 miliar, akumulasi dari sisa SHT selama 2018 hingga 2021.
"Itu kan hak mereka, maka sebaiknya segera diselesaikan untuk dibayarkan kepada 575 pensiunan PTPN IX, yang jumlah masing-masing orangnya bervariatif," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN, Kamis (2/12/2021).
Nusron mengungkapkan para pensiunan PTPN IX sudah melakukan berbagai upaya untuk bisa mendapatkan haknya.
Termasuk bertemu dengan manajemen PTPN IX.
Namun nyatanya pemberian SHT yang harusnya bisa dicicil tiap tahun tidak terealisasi sebagaimana diharapkan.
"Dana ini kan diambil dari iuran dari potongan gaji mereka. Kenapa setelah pensiun tidak diberikan?, ujar Nusron.
Baca juga: Erick Thohir Singgung 2 BUMN Industri Gula: Harus Upgrading Pabrik dan Tambah Lahan Tebunya
Nusron tidak memungkiri bahwa PTPN IX memang mengalami kesulitan karena masih merugi.
Tetapi dari sisi PTPN Holding sudah mencatat keuntungan, sehingha perlu ada komitmen untuk menyelesaikan hak pensiunan PTPN IX.
"Harus ada komitmen dari PTPN Holding, sebab mereka tahun ini untung. Apa artinya mendapatkan keuntungan kalau pensiunan dan santunan hari tua tidak dibayar," tegasnya.
"Karena itu, Pak Erick yang membawahi PTPN IX sebagai salah satu BUMN sudah selayaknya untuk turun tangan," ungkapnya.
Seperti diketahui, para pensiunan PTPN IX yang junlahnya lebih dari 500 orang hingga kini belum mendapatkan SHT.
Dana SHT para pensiunan bervariasi mulai dari Rp 175 juta hingga Rp 500 juta.
Bahkan, sebagian diantaranya belum mendapatkan SHT sepeser pun.