Polri Akui Kompetensi 57 Eks Pegawai KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Kapolri meyakini bahwa 57 eks pegawai KPK tersebut bisa bersama-sama Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui sepak terjang 57 eks pegawai yang didepak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kompetensi dalam menindak kejahatan rasuah.
Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Menurut dia, kemampuan itulah yang membuat Kapolri menginginkan merekrut 57 eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu menjadi ASN Polri.
"Polri melihat sepak terjang di antara 57 eks pegawai KPK mereka memiliki pengalaman di bidang pemberantasan korupsi. Kapolri melihat itu sebagai sesuatu yang bisa digunakan oleh institusi Polri dalam rangka memberantas Tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Komisi Informasi Putuskan Gelar Sidang Lapangan Pekan Depan Terkait Hasil Tes TWK KPK
Ia meyakini bahwa 57 eks pegawai KPK tersebut bisa bersama-sama Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Berdasarkan pengalaman, berdasarkan kompetensi itu jadi sesuatu penilai khusus dari pimpinan Polri. Sehingga beberapa orang itu bisa bersama-sama Polri dalam pemberantasan korupsi di tanah air," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri hanya tinggal menunggu payung hukum yang mengatur mekanisme perekrutan.
"Nunggu dulu, apabila peraturan sudah turun akan segera ditindaklanjuti," tukasnya.