Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Diperluas ke 7 Provinsi, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker melakukan perluasan BSU untuk pekerja.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in BSU Diperluas ke 7 Provinsi, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. BSU di Perluas ke 7 Provinsi, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh di masa Covid-19.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perluasan BSU untuk pekerja.

BSU akan diberikan untuk penerima di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.

Pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1.000.000 yang akan diberikan sekaligus.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram @kemnaker pada (2/12/2021).

"Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho," tulisnya.

Adapun daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Baca juga: Daftar 58 Kabupaten/Kota Perluasan Penerima BSU, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Wilayah Penerima BSU Diperluas! Simak Cara Cek Status, Syarat dan Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji

Berita Rekomendasi

Syarat penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas