Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BSU Rp 1 Juta Ditambah Lagi, Ini Daftar Wilayah Penerima yang Diperluas, Cek di Kemnaker

BSU Rp 1 juta diperluas ke 7 provinsi. Lihat daftar wilayah dan cek penerimanya di artikel ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in BSU Rp 1 Juta Ditambah Lagi, Ini Daftar Wilayah Penerima yang Diperluas, Cek di Kemnaker
Tangkapan Layar Instagram @Kemnaker
BSU Rp 1 juta diperluas ke 7 provinsi. Lihat daftar wilayah dan cek penerimanya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Kini, pemerintah kembali memperluas wilayah penerima BSU.

Hal tersebut diinformasikan melalui laman Instagram @kemnaker.

Adapun daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Lihat rinciannya melalui gambar di bawah ini.

Perluasan Wilayah Penerima BSU (1)
Perluasan Wilayah Penerima BSU (1) (Instagram @kemnaker)
Perluasan Wilayah Penerima BSU (2)
Perluasan Wilayah Penerima BSU (2) (Instagram @kemnaker)

Baca juga: Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta 15 Desember 2021, Ini 4 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah

Cara Cek Status Penerima BSU:

1. Klik Laman bsu.kemnaker.go.id

Rekomendasi Untuk Anda

- Cek laman bsu.kemnaker.go.id;

- Pilih Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas