Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Senin 6 Desember

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Senin 6 Desember
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/11/2021). KPK menyatakan berkas perkara Azis Syamsuddin (AZ) dinyatakan telah P21 atau lengkap dan siap untuk segera disidangkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin

Rencananya sidang akan digelar perdana pada Senin (6/12/2021) pekan depan.

“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Ali memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap membacakan seluruh dakwaannya terhadap Azis. KPK berharap sidang nantinya berjalan lancar. 

“Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” kata Ali.

Ali lebih jauh mengatakan, penahanan Azis Syamsuddin menjadi kewenangan pengadilan. 

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Azis Syamsuddin nantinya akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

KPK telah mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut agar AKP Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas