Polri Akhirnya Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN
Polri akhirnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
![Polri Akhirnya Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andika-vs-listyo-sigit.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akhirnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Tak Kunjung Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.