Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akhirnya Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN

Polri akhirnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Akhirnya Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akhirnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Tak Kunjung Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Berita Rekomendasi

Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas