Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Guru Tahap 2 2021 Diundur 7 Desember 2021, Berikut Ini Cara Cetak Kartu dan Materi Ujian

PPPK Guru Tahap 2 2021 diundur 7 Desember 2021, berikut ini cara cetak kartu, jadwal, alur, syarat peserta, dan materi ujian Seleksi Kompetensi 2.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPPK Guru Tahap 2 2021 Diundur 7 Desember 2021, Berikut Ini Cara Cetak Kartu dan Materi Ujian
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Pelaksanaan PPPK Guru Tahap 2 2021 diundur 7 Desember 2021, berikut ini cara cetak kartu, jadwal, alur, syarat peserta, dan materi ujian Seleksi Kompetensi 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengumumkan pengunduran pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021.

Pengumuman disampaikan melalui akun Instagram @nunuksuryani pada Kamis (2/12/2021).

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 akan dimulai pada 7 Desember 2021, terdapat dalam keterangan akun Instagram @nunuksuryani:

"Ujian ke 2 akan dilaksanakan tgl 7 smp 10 Desember ya,"

"Segera ada info TUK dan cetak kartu peserta di akunnya masing."

Menurut jadwal sebelumnya, dalam Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dimulai pada 6 Desember 2021.

Peserta dari Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 yang tidak lolos dan pendaftar baru wajib memenuhi persyaratan yang berlaku jika ingin mengikuti Seleksi Kompetensi 2. 

Berita Rekomendasi

Apa saja yang perlu dipersiapkan calon peserta PPPK Guru 2021 Tahap 2?

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana PNPM-MP Rp 464 Juta, Oknum Guru Honorer di Mojokerto Jadi Tersangka 

Syarat Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021

Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK (KOMPAS.COM)

Melansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id berikut ini syaratnya:

1. Dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama;

2. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1;

3. Tenaga Honorer Eks Kategori 2 sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

4. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas