Syarat Naik Pesawat Periode Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Berikut adalah syarat naik pesawat selama libur Natal dan Tahun baru yang berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, ada sejumlah peraturan yang disesuaikan kembali mengenai perjalanan naik pesawat.
Oleh karenanya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24/2021.
Surat tersebut berisikan tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Mengutip setkab.go.id, SE tersebut bertujuan melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode tersebut.
Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Terkait Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Wisata, Ini Isinya
Syarat Naik Pesawat di Wilayah Jawa Bali:
1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Syarat Naik Pesawat di Wilayah Luar Jawa Bali:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/Widya)