Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall

Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall.

Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan ketentuan terbaru terkait pemberlakuan PPKM.

Pada (29/11/2021), Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri, terdapat beberapa aturan PPKM, satu di antaranya mengenai kegiatan pusat perbelanjaan atau mall.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Pelaksanaan Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum

Berikut aturan PPKM terbaru level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021:

Level 3

Berita Rekomendasi

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup;

Ilustrasi - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall.
Ilustrasi - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Level 2

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas