Daftar UMK Jawa Timur 2022: Tertinggi Surabaya, Terendah Sampang
Berikut UMK Jawa Timur 2022, tertinggi Surabaya dan terendah Sampang. Simak ulasan lengkapnya.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut Upah Minimum Kota (UMK) di Jawa Timur 2022, tertinggi Surabaya dan terendah Sampang.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022 pada (30/11/2021).
Penetapan UMK ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Perlu diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Baca juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2022: Tertinggi Semarang, Terendah Banjarnegara
Baca juga: Daftar UMK Jawa Barat 2022: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah
Kemudian, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Apabila pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daftar UMK di Jawa Timur tahun 2022
1. Kota Surabaya: Rp. 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp. 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp. 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp. 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp. 4.354.787,17
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.