Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Perluas BSU, Ini Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021 Cair ke 7,1 Juta Penerima

BSU adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Kemnaker Perluas BSU, Ini Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021 Cair ke 7,1 Juta Penerima
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021, selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021, selengkapnya dalam artikel ini.

Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.

Melalui akun Instagram @kemnaker, saat ini BSU telah diperluas ke tujuh provinsi di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

BSU akan diberikan untuk penerima di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp. 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.

Pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1.000.000 yang akan diberikan sekaligus.

Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021 mengingat masih ada sisa anggaran BSU 2021.

Bantuan Subsidi Upah atau BLT sudah tersalurkan kepada 7.193.115 pekerja/buruh.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Ditambah Lagi, Ini Daftar Wilayah Penerima yang Diperluas, Cek di Kemnaker

Baca juga: Kemnaker Perluas Wilayah Penerima BSU, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id

Berita Rekomendasi

Cara cek status penerima BSU

Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu, penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.

Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.

Cek Via Laman Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas