Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK GURU 2021 dan Jadwal Tiap Sesi
Berikut ini ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 Tahap 2 dan jadwal pada tiap sesi.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan seleksi kompetensi 2 PPPK Guru tahun 2021 dan jadwal pada tiap sesi.
Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengumumkan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021.
Pengumuman disampaikan melalui akun Instagram @nunuksuryani pada hari ini, Jumat (4/12/2021).
Baca juga: PPPK Guru Tahap 2 2021 Diundur 7 Desember 2021, Berikut Ini Cara Cetak Kartu dan Materi Ujian
Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 2 PPK Guru 2021 tertulis dalam pengumuman Nomor: 7474/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
"Mohon disimak pengumuman penting ini Bpk/Ibu Guru," tulis keterangan caption akun Instagram @nunuksuryani.
Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Non Guru Kemenpan-RB 2021, Beserta Ketentuannya
Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK GURU 2021
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://guruppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
d. Menjaga jarak minimal 1 meter;