Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Berikut Jadwal dan Materinya

Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan diadakan pada Selasa (07/12/2021). Berikut ketentuan, jadwal tiap sesi dan materinya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Berikut Jadwal dan Materinya
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I. Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan jadwal tiap sesi dan materinya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan jadwal dan materinya di dalam artikel ini.

Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan diadakan pada Selasa (07/12/2021).

Namun untuk mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II para peserta harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan.

Sementara itu, Sekertaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani telah mengumumkan ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II melalui postingan Instagram pribadinya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca juga: Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK GURU 2021 dan Jadwal Tiap Sesi

Baca juga: Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Ujian Dimulai 7 Desember 2021

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

Menurut Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021, berikut ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II:

BERITA REKOMENDASI

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;


b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas